Arsip
All posts for the month Februari, 2015
Saat pertama kali harus mengurus pembuatan RPTKA pasti bingung harus memulai dari mana..
hem..m.. surat ini, dokumen itu yang mana dulu yang harus saya persiapkan yah?? *Itu yang pasti terlintas difikiran kita ketika baru pertama kali melakukan pengurusan RPTKA, tenang Gus..kali ini saya akan berbagi informasi berdasarkan penglaman yang saya jalani saat pengurusan RPTKA.
Pada awalnya data yang harus kalian persiapkan meliputi :
1. Surat Permohonan pembuatan RPTKA ( Ini kalian Scan warna juga ya Guys untuk proses upload di web.resmi Depnaker)
2. Surat Kuasa ( Scan)
3. Surat Izin usaha dari instansi teknis/ SPT dari BKPM (Scan)
4. Wajib Lapor ketenagakerjaan yang ,asih berlaku (Scan)
5. Domisili perusahaan (Scan)
6. Surat penunjukan TKI pendamping + KTP (scan) kecuali “Direksi/Komisaris”
7. IMTA lama + DPKK Lama + KITAS/KITAB Lama (Scan)
Setelah semua selesai dipersiapkan. kalian masuk ke website resmi depnaker di http://tka-online.depnakertrans.go.id/
– Jika kalian belum punya account di situ kalian buat dulu a.n Perusahaan yang mempekerjakan TKA yang akan kalian buat RPTKA-nya. dengan cara klik “Daftar Perusahaan” dan kalian isi semua data yang ada disitu.
– Setelah selesai pendaftaran, kalian Login
-Pilih menu PENGAJUAN SURAT—> RPTKA —> BARU
– Isi semua data yang diminta kemidian klik “Next/Finish” setelah itu pada bagian upload document kalian upload semua dokument yang sudah kalian persiapkan tadi
* Scan HARUS BERWARNA
– Setelah selesai upload file, kalian klik finish, dan masukan data TKI yang ditugaskan untuk mengurus TKA tersebut
– Klik finish, lalu ketika sudah selesai data kita isi dan upload, akan tampil pilihan “Cetak Tanda Terima” kalian klik kemudian kalian cetak berwarna.
– Setelah tanda terima kalian sudah cetak berwarna kalian tinggal bawa tanda terima tersebut ke Depnaker untuk proses
-Untuk mengetahui perkembangan RPTKA yang kalian buat dapat di pantau di wesite tersebut di menu PENGAJUAN SURAT–> RPTKA–> BARU atau kalau kalian ingin lihat RPTKA yang sudah terbit tinggal pilih PENGAJUAN SURAT–> RPTKA–> YANG SUDAH DITERBITKAN.
Mudah bukan?? So….Trust with your self.. you can do it ^_^
Sekian Informasi dari saya. Terimakasih
Salam
-PRIMA-
Hai Guys, kali ini saya mau membahas bagaimana CARA PROSES PERRINDAHAN KITAS MENJADI KITAP
Seperti yang kita ketahui, untuk pengurusan Tenaga Kerja Asing untuk dapat bekerja di Indonesia salah satu persyaratannya adalah dengan memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) kartu ini mungkin kalau kita sebagai WNI seperti KTP, cuma bedanya kalau KITAS harus di perpanjang setiap tahun. Wah.. Ribet juga yah kalau tiap tahun kita harus memperpanjang KITAS di Kantor Imigrasi setempat. Nah untuk para TKA (Tenaga Kerja Asing) yang bekerja di Indonesia dengan masa domisili di Indonesia minimal 3Tahun, sudah bisa lowh melakukan peralihan dari KITAS menjadi KITAP. Klau TKA punya KITAP mereka melakukan perpanjangan KITAP 5 tahun sekali lowh teman.. Apa saja persyaratannya ?
Yuk mari kita bahas ^_^
PERSYARATAN PERPINDAHAN KITAS menjadi KITAP
1. Kalian harus isi form 24 dan 25, bisa minta Form 24 dan 25 di Kantor Imigrasi Setempat (berdasarkan domisili WNA tsb ya kawan, contoh misalkan WNA tinggal di Jakarta Selatan, maka kamu harus mengurus di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Selatan,posisinya di Warung Buncit, No.207 Jakarta Selatan, di Lantai 3 ya. Kalau kalian Naik Busway, bisa langsung turun persis di Depan Kantor Imigrasi tsb.
2. Buat Surat Permintaan dan Jaminan dan Minimal tinggal di Indonesia 3 Tahun, kalau MERP 2 Tahun
3. KTP Penjamin (WNI)
4. IMTA dan RPTKA ( Kalau WNA bekerja di Indonesia, tapi kalau untuk keluarga “Istri/anak-anaknya” gak usah, untuk Istri melampirkan Bukti surat menikah, kalau di luar negri seperti Sworn Marriage Contract dan Anak melampirkan Akte Kelahiran, kalau di luar negri seperti Exceript of Birth Certificate)
5. Bukti Domisili (Bukti domisili ini bisa kalian dapatkan misalnya : kalian tinggat di Apartement, kalian bisa minta surat keteranngan kalau kalian tinggal disitu ke pihak management apartemantnya. Untuk pengurusannya bawa yang asli ya)
6. Dokument perusahaan ( seperti NPWP, SIUP, Domisisli Perusahaan, AKTA Perusahaan–> untuk yg ini Copyannya aja)
7. KIAS dan PASPOR ( Untuk yang ini bawa yang aslinya ya guys, sekalian kalian scan n print untuk jaga-jaga kalau diminta)
8. Surat Kuasa dan KTP ( Nah..Untuk yang ini klau kalian gak ada waktu untuk pengurusannya, kalian bisa minta tolong pihak lain untuk pengurusannya dan jangan lupa untuk surat kuasa di bubuhkan Materai 6000 ya sebelum kalian tandatangan)
9. Setelah semua dokumen lengkap, masukan ke dalam map biru dan kalian bisa langsung proses ke pihak imigrasinya. Oya guys jangan lupa untuk Perubahan KITAS ke KITAP kalian pakai Map Biru ya, bisa beli di Koperasi Imigrasi harganya sekitar Rp 10,000/ pcs.
10. Ketika kalian sampai di Kantor Imigrasi setempat, kalian jangan lupa untuk antri ambil nomor antrian ” Proses Pembuatan KITAS/KITAP”
Contoh Nomor Antriannya
11. Ketika nomor antrian kalian dipanggil kalian bisa langsung kasih berkas-berkas yang sudah disiapkan.
Sekian Informasi dari Saya, semoga bermanfaat
Terimakasih ^_^
-PRIMA-
Hai Guys Apa kabar semua?.. (Pelukan Beruang)
Dah lama banget gw gak posting di ini blog It’s Ok.. pas ada waktu and itu bermanfaat pasti deh gw sempet sempetin untuk berbagi info ke kalian semua.
Saat ini gw mau coba berbagi bagaimana cara untuk memperpanjang RPTKA
Just info aja, mulai 3 Februari 2015 ini semua pelayanan RPTKA, TA-01 dan IMTA sudah full online jadi kalau kalian ada pertanyaan-pertanyaan yang gak kalian tau bisa langsung ditanyakan ke situ deh hehhehehehe…
Apa saja Persyaratan Perpanjangan RPTKA ?
Untuk kelengkapan dokument perpanjangan RPTKA :
1. Surat Permohonan RPTKA
2. Surat Izin Usaha
3. Akte Pendirian Usaha
4. Keterangan Domisili Usaha
5. Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan
6. Surat Penunjukan TKI Pendamping
Oya jangan sampai lupa ya guys.. semua file yang di upload harus berwarna ( tidak boleh photocopy-an kalian scan), format PDF dan ukuran file maksimal 2MB.
Setelah semua file itu sudah kalian siapkan, baru deh kalian akses website Depnaker di
http://tka-online.depnakertrans.go.id
1. Kalian Log In dulu
2. Pilih menu : Pengajuan Surat –> Pilih RPTKA —> Pilih Perpanjangan
3. Setelah keluar tampilan seperti :
Tinggal di upload semua data yang sudah kalian siapkan kemudian Klik SIMPAN
4. Jika pengurusan diwakilkan, kalian harus mengisi nama lengkap, No. KTP dan No.HP kalian dan upload ID Card pada kolom yang tersedia
5. Klik Next dan terakhir akan muncul pilihan “Cetak Tanda Terima” kemudian kalian cetak (Berwarna)
6. Bawa “Tanda Terima RPTKA” ke Depnaker sesuai dengan Tanggal datang yang sudah ditentukan di Tanda Terima yangn sudah kalian Print.
7. Jangnan lupa kalian harus isi formulir RPTKA yang bisa kalian download di website tersebut
8. Kasih ke Loket “Pengurusan RPTKA” ( Tanda Terima+ Formulir RPTKA) jika dokumen kalian lengkap maka akan langsung di proses ke tahap selanjutnya oleh pihak Depnaker-ny
Sekian Informasi dari saya
Terimakasih
-PRIMA-