Hai Guys, kali ini saya mau membahas bagaimana CARA PROSES PERRINDAHAN KITAS MENJADI KITAP
Seperti yang kita ketahui, untuk pengurusan Tenaga Kerja Asing untuk dapat bekerja di Indonesia salah satu persyaratannya adalah dengan memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) kartu ini mungkin kalau kita sebagai WNI seperti KTP, cuma bedanya kalau KITAS harus di perpanjang setiap tahun. Wah.. Ribet juga yah kalau tiap tahun kita harus memperpanjang KITAS di Kantor Imigrasi setempat. Nah untuk para TKA (Tenaga Kerja Asing) yang bekerja di Indonesia dengan masa domisili di Indonesia minimal 3Tahun, sudah bisa lowh melakukan peralihan dari KITAS menjadi KITAP. Klau TKA punya KITAP mereka melakukan perpanjangan KITAP 5 tahun sekali lowh teman.. Apa saja persyaratannya ?
Yuk mari kita bahas ^_^
PERSYARATAN PERPINDAHAN KITAS menjadi KITAP
1. Kalian harus isi form 24 dan 25, bisa minta Form 24 dan 25 di Kantor Imigrasi Setempat (berdasarkan domisili WNA tsb ya kawan, contoh misalkan WNA tinggal di Jakarta Selatan, maka kamu harus mengurus di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Selatan,posisinya di Warung Buncit, No.207 Jakarta Selatan, di Lantai 3 ya. Kalau kalian Naik Busway, bisa langsung turun persis di Depan Kantor Imigrasi tsb.
2. Buat Surat Permintaan dan Jaminan dan Minimal tinggal di Indonesia 3 Tahun, kalau MERP 2 Tahun
3. KTP Penjamin (WNI)
4. IMTA dan RPTKA ( Kalau WNA bekerja di Indonesia, tapi kalau untuk keluarga “Istri/anak-anaknya” gak usah, untuk Istri melampirkan Bukti surat menikah, kalau di luar negri seperti Sworn Marriage Contract dan Anak melampirkan Akte Kelahiran, kalau di luar negri seperti Exceript of Birth Certificate)
5. Bukti Domisili (Bukti domisili ini bisa kalian dapatkan misalnya : kalian tinggat di Apartement, kalian bisa minta surat keteranngan kalau kalian tinggal disitu ke pihak management apartemantnya. Untuk pengurusannya bawa yang asli ya)
6. Dokument perusahaan ( seperti NPWP, SIUP, Domisisli Perusahaan, AKTA Perusahaan–> untuk yg ini Copyannya aja)
7. KIAS dan PASPOR ( Untuk yang ini bawa yang aslinya ya guys, sekalian kalian scan n print untuk jaga-jaga kalau diminta)
8. Surat Kuasa dan KTP ( Nah..Untuk yang ini klau kalian gak ada waktu untuk pengurusannya, kalian bisa minta tolong pihak lain untuk pengurusannya dan jangan lupa untuk surat kuasa di bubuhkan Materai 6000 ya sebelum kalian tandatangan)
9. Setelah semua dokumen lengkap, masukan ke dalam map biru dan kalian bisa langsung proses ke pihak imigrasinya. Oya guys jangan lupa untuk Perubahan KITAS ke KITAP kalian pakai Map Biru ya, bisa beli di Koperasi Imigrasi harganya sekitar Rp 10,000/ pcs.
10. Ketika kalian sampai di Kantor Imigrasi setempat, kalian jangan lupa untuk antri ambil nomor antrian ” Proses Pembuatan KITAS/KITAP”
Contoh Nomor Antriannya
11. Ketika nomor antrian kalian dipanggil kalian bisa langsung kasih berkas-berkas yang sudah disiapkan.
Sekian Informasi dari Saya, semoga bermanfaat
Terimakasih ^_^
-PRIMA-