Hai Guys Apa kabar semua?.. (Pelukan Beruang)
Dah lama banget gw gak posting di ini blog It’s Ok.. pas ada waktu and itu bermanfaat pasti deh gw sempet sempetin untuk berbagi info ke kalian semua.
Saat ini gw mau coba berbagi bagaimana cara untuk memperpanjang RPTKA
Just info aja, mulai 3 Februari 2015 ini semua pelayanan RPTKA, TA-01 dan IMTA sudah full online jadi kalau kalian ada pertanyaan-pertanyaan yang gak kalian tau bisa langsung ditanyakan ke situ deh hehhehehehe…
Apa saja Persyaratan Perpanjangan RPTKA ?
Untuk kelengkapan dokument perpanjangan RPTKA :
1. Surat Permohonan RPTKA
2. Surat Izin Usaha
3. Akte Pendirian Usaha
4. Keterangan Domisili Usaha
5. Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan
6. Surat Penunjukan TKI Pendamping
Oya jangan sampai lupa ya guys.. semua file yang di upload harus berwarna ( tidak boleh photocopy-an kalian scan), format PDF dan ukuran file maksimal 2MB.
Setelah semua file itu sudah kalian siapkan, baru deh kalian akses website Depnaker di
http://tka-online.depnakertrans.go.id
1. Kalian Log In dulu
2. Pilih menu : Pengajuan Surat –> Pilih RPTKA —> Pilih Perpanjangan
3. Setelah keluar tampilan seperti :
Tinggal di upload semua data yang sudah kalian siapkan kemudian Klik SIMPAN
4. Jika pengurusan diwakilkan, kalian harus mengisi nama lengkap, No. KTP dan No.HP kalian dan upload ID Card pada kolom yang tersedia
5. Klik Next dan terakhir akan muncul pilihan “Cetak Tanda Terima” kemudian kalian cetak (Berwarna)
6. Bawa “Tanda Terima RPTKA” ke Depnaker sesuai dengan Tanggal datang yang sudah ditentukan di Tanda Terima yangn sudah kalian Print.
7. Jangnan lupa kalian harus isi formulir RPTKA yang bisa kalian download di website tersebut
8. Kasih ke Loket “Pengurusan RPTKA” ( Tanda Terima+ Formulir RPTKA) jika dokumen kalian lengkap maka akan langsung di proses ke tahap selanjutnya oleh pihak Depnaker-ny
Sekian Informasi dari saya
Terimakasih
-PRIMA-